21 Mei 2009

M Nur Sitepu sampaikan permohonan maaf kepada K-Link

M Nur Sitepu sampaikan permohonan maaf kepada K-Link
Thursday, 21 May 2009 09:49 WIB
Halaman 1 dari 3
FEIRIZAL PURBA
WASPADA

MEDAN - M. Nur Sitepu, penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat terkait permasalahan hukum dengan PT K-Link Nusantara, tadi malam, didampingi penasihat hukumnya Joni Asmono, SH di Medan menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan bahwa tidak benar kematian Ny. Maulida (isterinya) akibat mengkonsumsi suplemen K-Link.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan sehubungan dengan pernyataannya 7 April 2009 melalui media massa mengenai penyebab kematian isterinya Ny.Maulida selaku pasien RSUP H. Adam Malik Medan disebabkan mengkonsumsi produk-produk K-Link.

"Saya ketika itu sedang bingung dan panik atas meninggalnya isteri saya sehingga muncul pemberitaan yang akhirnya tidak karuan dan tidak benar,'' kata M. Nur Sitepu.

Hal itu, lanjutnya, mengingat hasil diagnosa dokter yang merawat isteri saya tidak ada menyatakan kematian Ny. Maulida akibat mengkonsumsi produk-produk K-Link. Namun, benar isteri saya sebelum di rawat di RSUP H. Adam Malik sudah pernah di rumah sakit lain akibat sakit kulit berwarna kehitam-hitaman, bersisik dan telah mengelupas, memerah, gatal serta demam tinggi.

''Sesungguhnya kondisi sakit isteri saya sudah dalam keadaan yang parah pada saat sebelum mengkonsumsi produk tersebut. Saya baru menyadari akibat pernyataan saya tersebut sebelumnya yang tidak benar ternyata berbuntut panjang, dan telah mencemarkan nama baik K-Link,'' ucapnya.

M. Nur Sitepu juga mengemukakan, untuk tidak memperkeruh lagi atas permasalahan hukum antara dirinya dan perusahaan itu, telah mencabut kuasa yang diberikan kepada salah satu pengacara. Kemudian, meminta pihak lain yang berusaha mencoba memperalat dan memperdaya dirinya, untuk menghentikan tindakan tersebut.

Sedangkan pengacara Joni Asmono, SH selaku kuasa/penasehat hukum M. Nur Sitepu, menambahkan, sekaitan dengan status M. Nur Sitepu sebagai tersangka di Poltabes Medan, dimohonkan perubahan dan selanjutnya diselesaikan secara baik dengan K-Link.

''Kita sudah negosiasikan dengan perusahaan itu dan telah ada persamaan persepsi,'' ujar Joni Asmono.

Dia juga mengemukakan, dalam hal ini K-Link sendiri sudah sangat apresiatif, dan diakui permasalahan tersebut akibat ketidakmengertian serta kepolosan M. Nur Sitepu.
(dat04/wsp)

Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=89425&Itemid=27